BATAS MAKSIMUN GURU MENGABDI DISATU SEKOLAH HANYA 6 TAHUN

JOMBANG .Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).

Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.

Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.

"Peraturannya sudah dibikin. Guru  di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di Jombang.

Kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini dan  akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.


"Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya," jelasnya saat ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir dalam acara Tablig Akbar dan Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang. 

Kebijakan ini  bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

"Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah rotasi guru," katanya.

Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BATAS MAKSIMUN GURU MENGABDI DISATU SEKOLAH HANYA 6 TAHUN"

Posting Komentar