BATAS MAKSIMUN GURU MENGABDI DISATU SEKOLAH HANYA 6 TAHUN
JOMBANG .Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas
di sekolah Negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto,
Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).
Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap
berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.
Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan
waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.
"Peraturannya sudah dibikin. Guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum
guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia
(pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di
Jombang.
Kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini dan akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.
"Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah
memulainya," jelasnya saat ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi
acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi
dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir
dalam acara Tablig Akbar dan Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan
Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kebijakan ini bertujuan untuk
mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan
zonasi, salah satunya adalah rotasi guru," katanya.
Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan
di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah.
0 Response to "BATAS MAKSIMUN GURU MENGABDI DISATU SEKOLAH HANYA 6 TAHUN"
Posting Komentar